Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menilai potensi pendapatan daerah dari pajak rokok belum tergarap maksimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung menjadi provinsi dengan persentase perokok tertinggi di Indonesia, yakni 36–37 persen.
“Kalau Lampung perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga terbesar. Tapi saya belum melihat perbandingan data dengan provinsi lain,” kata Munir pada Senin, (11/8/2025).
Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan daerah.
“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai, dan pemerintah daerah tidak menerima bagi hasil pajak rokok,” ujarnya.
Dalam APBD 2025, target pajak rokok Lampung dipatok Rp739,086 miliar, angka yang tidak berubah dalam RAPBD Perubahan 2025.
Munir mempertanyakan kesesuaian target itu dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.
Ia mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum memperketat penindakan terhadap rokok ilegal.
“Semua rokok yang beredar harus legal. Penindakan harus lebih tegas,” tegasnya seperti dilansir onetime.
0 Komentar